Headlines News :
Home » » Pengantar Ilmu Tajwid

Pengantar Ilmu Tajwid

Written By writer on Senin, 31 Desember 2012 | 17.01

Definisi Ilmu Tajwid

Lafadz tajwid menurut bahasa artinya membaguskan. Sedangkan menurut istilah adalah :
"
Mengeluarkan setiap huruf dari tempat keluarnya dengan memberi hak & mustahaknya."

Yang dimaksud dengan hak huruf adalah sifat asli yg selalu bersama dengan huruf tersebut, seperti al jahr, isti'la', istifal, dll.  Sedangkan yg dimaksud dengan mustahak huruf adalah sifat yg nampak sewaktu-waktu, seperti tafkhim, tarqiq, ikhfa', dll

Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid

Hukum mempelajari ilmu tajwid secara teori adalah
 fardhu kifayah, sedangkan hukum membaca Al Quran sesuai dengan kaidah ilmu tajwid adalah fardhu 'ain.Jadi, mungkin saja terjadi seorang Qori' bacaannya bagus dan benar, namun sama sekali ia tidak mengetahui istilah-istilah ilmu tajwid semisal idzhar, mad, dll. Baginya hal itu sudah cukup bila kaum muslimin yg lain telah banyak yg mempelajari teori ilmu tajwid, karena mempelajari teorinya adalah fardhu kifayah. Sedangkan bagi seseorang yg belum mampu membaca Al Quran sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tajwid maka wajib baginya untuk berusaha membaguskan bacaannya sehingga mencapai standar yg telah ditetapkan oleh Rasululllah SAW.

Dalil kewajiban membaca Al Quran dengan tajwid adalah sebagai berikut :
وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا (٤)
"
Dan bacalah Al Quran dengan tartil."  (Q.S. 73:4)
Ali bin Abi Thalib r.a. menjelaskan arti tartil dalam ayat ini, yaitu mentajwidkan huruf-hurfnya dan mengetahui tempat-tempat waqof (berhenti).

Sabda Rasulullah SAW :
"
Bacalah Al Quran sesuai dengan cara dan suara orang-orang Arab. Dan jauhilah olehmu cara baca orang-orang fasik dan berdosa besar. Maka sesungguhnya akan datang beberapa kaum setelahku melagukan Al Quran seperti nyanyian dan rohbaniah (membaca tanpa tadabbur) & nyanyian. Suara mereka tidak dapat melewati tenggorokan mereka (tidak dapat meresap ke dalam hati). Hati mereka dan orang-orang yg simpati kepada mereka telah terfitnah (keluar dari jalan yg lurus)."

Adapun alasan mengapa hukum membaca Al Quran dengan tajwid adalah fardhu 'ain, Imam Ibnul Jazari mengatakan :
"
Membaca (Al Quran) dengan tajwid hukumnya wajib, barangsiapa yg tidak membacanya dengan tajwid ia berdosa, karena dengan tajwidlah Allah menurunkan Al Quran, dan dengan demikian pula Al Quran sampai kepada kita dari-Nya."
Share this article :

1 komentar:

LIKE YA

 
Support : BSC COURSE | AYO NGAJI | BIMBEL QURAN
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. PENCINTA AL QUR'AN DAN SHOLAWAT - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template